- Surat keterangan dari RT/RW masing – masing
- Formulir N1, N2, N4 dari kelurahan
- Fotokopi KTP = 1
- Fotokopi Kartu Keluarga = 1
- Pasfoto 2 cm x 3 cm = 3
- Rekomendasi atau surat pengantar nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang berdomisili di luar kecamatan tempat acara akad nikah di adakan.
Selain itu kewajiban kita sebagai calon pengantin
- Wajib hadir di KUA untuk dilakukan pemeriksaan nikah
- Wali nikah wajib hadir di KUA untuk dilakukan pemeriksaan wali
- Kedua calon pengantin wajib hadir untuk mengikuti penataran calon pengantin yang diadakan di balai kantor urusan agama tempat mendaftarkan pernikahan.
Alhamdulillah, si Mama canggih pisan kalo masalah beginian, nah dokumennya tinggal di serahkan ke Belm dan diurus di KUA kecamatan wilayah rumah Belm. Karena akad nikahnya khan akan di selenggarakan di mesjid Al – Furqon samping rumahnya Belm.
Insya Allah urusan administrasi kita lancar dan kita dapat penghulu yang baik hati & nda nakal. Amin ^^
No comments:
Post a Comment